Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa


Komite Kontribusi

Glosarium

Bagian : Sementara tidak ada definisi formal dari istilah “bagian” karena istilah yang paling sering digunakan adalah “penilaian”, harus dicatat bahwa Pasal 17 (2) Piagam menyatakan bahwa “Biaya Organisasi akan ditanggung oleh Anggota seperti yang diberikan oleh Majelis Umum. “

Appropriation : Jumlah yang dipilih oleh Majelis Umum untuk periode keuangan dimana pengeluaran mungkin terjadi. Untuk anggaran reguler, alokasi dipilih oleh Majelis dipecah oleh masing-masing bagian anggaran. Alokasi yang tidak digunakan dikembalikan kepada Negara Anggota.

Penilaian : Jumlah uang yang ditentukan Majelis Umum harus dinilai untuk membiayai alokasi yang disetujui, dibagi di antara Negara-negara Anggota sesuai dengan skala penilaian. Surat penilaian untuk anggaran reguler dikirim ke Negara Anggota pada bulan Januari setiap tahun.

Wewenang komitmen : Wewenang yang diberikan oleh Majelis Umum kepada Sekretaris Jenderal untuk mengeluarkan pengeluaran tanpa alokasi. Otoritas biasanya diberikan untuk situasi darurat, sambil menunggu tinjauan rinci atas proposal anggaran.

Periode Keuangan : Periode keuangan adalah sebagai berikut:

(i) Anggaran rutin dan pengadilan – Dua tahun kalender berturut-turut, yang pertama adalah tahun genap;

(ii) Operasi pemeliharaan perdamaian – 1 Juli tahun ini hingga 30 Juni tahun depan.

Contingency Fund : Tingkat sumber daya, ditetapkan pada 0,75 persen dari keseluruhan tingkat garis besar yang dapat ditambahkan ke anggaran untuk mengakomodasi pengeluaran tambahan yang timbul dari implikasi anggaran program mandat atau perkiraan revisi kegiatan yang tidak diramalkan dalam anggaran program yang diusulkan.

Dana Cadangan Penjaga Perdamaian : Dana Cadangan Penjaga Perdamaian didirikan pada tahun 1992, pada level $ 150 juta, sebagai mekanisme arus kas untuk memastikan respon cepat Organisasi terhadap kebutuhan operasi penjagaan perdamaian.

Dana Modal Kerja : Dana Modal Kerja didirikan pada tahun 1946 untuk menyediakan uang muka yang diperlukan untuk membiayai alokasi anggaran, menunggu penerimaan kontribusi, dan untuk membiayai pengeluaran yang tidak terduga dan luar biasa sambil menunggu tindakan pengambilalihan oleh Majelis Umum. Pada tahun 1982 tingkat Dana ditetapkan pada $ 100 juta, dan pada bulan Juli 2006 Majelis Umum memutuskan bahwa tingkat tersebut harus ditingkatkan menjadi $ 150 juta efektif 1 Januari 2007.

Rekening Khusus : Rekening Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan berdasarkan resolusi Majelis Umum 2053 A (XX) tanggal 15 Desember 1965 untuk mencatat hasil banding Sekretaris-Jenderal kepada Pemerintah “semua Negara Anggota untuk memberikan sumbangan sukarela sehingga keuangan kesulitan-kesulitan Organisasi dapat diselesaikan dan masa depan mungkin dihadapkan dengan harapan dan kepercayaan baru. ”Dengan resolusi Majelis Umum 3049 A (XXVII) tanggal 19 Desember 1972, Sekretaris Jenderal diminta untuk membuat akun khusus di mana“ kontribusi sukarela dapat dibayar dan digunakan untuk tujuan menyelesaikan kesulitan keuangan PBB di masa lalu dan terutama untuk menyelesaikan defisit jangka pendek dari Organisasi yang disebutkan dalam laporan Komite Khusus tentang Situasi Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan untuk bergabung ke dalam akun ini, Rekening Khusus PBB yang disebutkan di atas. “

Tinggalkan komentar