Tidak semuda membalikkan telapak tangan bertahun telah berlalu

Disaat kita sukses kita selalu lupa disaat sulit dan berpikir semua muda dan gampang kita dapatkan sehingga kita lupa dan apa daya balada anak desa..! Bertahun-tahun telah berlalu.

Saat mentari mulai bersinar!!.Lebih terik daripada hari kemarin‘Ku‘kan segera berganti baju.Memakai kaus putih lalu mengajakmu pergi.Menaiki bis yang masih kosong.Melewati jalan raya di pinggir pantai.Mengejar hembusan angin laut.Mencari musim panas lebih cepat dari siapapun.

Dalam ruang di hatiku, terlihat pemandangan yang sama
Sudah bertahun-tahun telah berlalu, kita tetap s’batas teman.

Jokowi Mau Rombak Sistem Upah, Kerja Dibayar Per Jam Mau?

Upah alias gaji menjadi perdebatan yang hampir terjadi setiap tahun di Indonesia. Biasanya debat itu memuncak pada November, saat pemerintah mulai menetapkan upah minimum di berbagai daerah.

Pekerja tentu ingin upah yang layak untuk kehidupan yang lebih baik. Pekerja bukan sekadar faktor produksi.

Namun pengusaha tentu mengedepankan efisiensi. Tanpa efisiensi, yang ada adalah ekonomi biaya tinggi. Mana ada pengusaha yang mau sesuatu yang tidak efisien tetapi dihargai mahal?

Untuk mengatasi friksi pengupahan yang seolah tiada akhir, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Beleid tersebut menetapkan formula kenaikan upah adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Formula itu masih dipegang sampai sekarang.

Berdasarkan PP 78, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No B-M/308/HI.01.00/X/2019 menetapkan Upah Minimum Provinsi pada 2020 naik rata-rata 8,51% secara nasional . Angka 8,51% didapat dari angka inflasi September 2019 yaitu 3,39% year-on-year (YoY) plus pertumbuhan ekonomi 5,12%.

Namun baik buruh maupun dunia usaha tidak terima. Buruh menganggap masih terlalu rendah, sementara pengusaha ya sebaliknya.

Oleh karena itu, pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Jokowi melempar wacana untuk memasukkan urusan pengupahan ke undang-undang (UU) sapu jagat Omnibus Law. UU Omnibus Law rencananya akan menjadi payung besar bagi lebih dari 70 peraturan terkait investasi yang sudah ada.

Jadi ke depan, investor tidak perlu pusing membolak-balik ratusan bahkan ribuan halaman dari berbagai aturan. Cukup merujuk ke Omnibus Law, semua pasti beres. Semoga.

Dengan fungsinya sebagai UU segala ada, Omnibus Law tentu belum komplet kalau belum memasukkan urusan pengupahan yang membuat gaduh setiap tahun. Kini, wacana yang berkembang adalah mengubah sistem pengupahan dari bulanan menjadi jam-jaman.

Terimakasih

Tinggalkan komentar