Keanggotaan UN

Panduan Penelitian Dokumentasi PBB

pengantarOleh TubuhBerdasarkan SubjekTautan Cepat ke Teks Lengkap

Keanggotaan PBB

Piagam PBB, Bab II, Artikel 3-6 tentang Keanggotaan di PBB. Hanya negara yang dapat menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keanggotaan dalam berbagai organ PBB berbeda-beda.

Keanggotaan organ-organ utama ditentukan oleh Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional :

  • Menurut Piagam PBB, Pasal 9 , ” Majelis Umum terdiri dari semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa”
  • Menurut Piagam PBB, Pasal 23 , ” Dewan Keamanan terdiri dari lima belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa”; ada lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap, lima di antaranya dipilih setiap tahun oleh Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun
  • Menurut Piagam PBB, Pasal 61 , “Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari lima puluh empat Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipilih oleh Majelis Umum”; delapan belas Anggota dipilih setiap tahun untuk masa jabatan tiga tahun
  • Menurut Statuta Mahkamah Internasional , Bab I, Pasal 2-33, ICJ terdiri dari lima belas “hakim independen , dipilih terlepas dari kebangsaan mereka dari antara orang-orang dengan karakter moral yang tinggi, yang memiliki kualifikasi yang diperlukan dalam masing-masing negara-negara untuk penunjukan ke kantor peradilan tertinggi, atau jurisconsult yang memiliki kompetensi yang diakui dalam hukum internasional “; lima anggota dipilih setiap tiga tahun untuk jangka waktu sembilan tahun. Majelis Umum dan Dewan Keamanan secara independen memilih hakim dan kandidat harus memperoleh mayoritas absolut di kedua organ

Sesuai dengan Piagam, Majelis Umum ( Pasal 22 ), Dewan Keamanan ( Pasal 29 ) dan Dewan Ekonomi dan Sosial ( Pasal 68 ) dapat membentuk organ pendukung . Keputusan untuk membentuk organ pendukung (juga disebut mandat) biasanya mencakup :

  • Jenis anggota: mis. Negara bagian atau individu yang melayani dalam kapasitas pribadi
  • Jumlah anggota
  • Distribusi kursi sesuai dengan distribusi geografis yang adil di antara kelompok-kelompok regional
  • Metode memilih anggota
  • Durasi masa keanggotaan
  • Contoh: A / RES / 60/251  membentuk Dewan Hak Asasi Manusia

Sumber daya tambahan

Situs web, panduan penelitian, dan FAQ dengan informasi lebih lanjut.

Keanggotaan Dewan Keamanan

Menurut Piagam PBB, Pasal 23 , “Dewan Keamanan terdiri dari lima belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa”.

The Dewan Keamanan memiliki  15 anggota :

  • 5 anggota tetap dengan hak veto:
    • Cina
    • Perancis
    • Federasi Rusia
    • Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara
    • Amerika Serikat
  • 10 anggota tidak tetap, lima di antaranya dipilih setiap tahun oleh Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun

Awalnya, ada 11 anggota Dewan Keamanan: 5 anggota tetap dan 6 anggota tidak tetap. Pada tahun 1963, Majelis Umum merekomendasikan amandemen Piagam untuk meningkatkan keanggotaan Dewan Keamanan:

  • A / RES / 1991 (XVIII)  tanggal 17 Desember 1963
  • Mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1965
  • Peningkatan keanggotaan dari 11 menjadi 15
  • Mengubah jumlah suara setuju yang diperlukan dari 7 menjadi 9
  • Tetapkan pola untuk representasi geografis sebagai berikut:
    • 5 dari Negara-negara Afrika dan Asia
    • 1 dari Negara-negara Eropa Timur
    • 2 dari Negara-negara Amerika Latin
    • 2 dari Eropa Barat dan Negara-negara lain

Peraturan 142-144 dari  Aturan Prosedur Majelis Umum  ( A / 520 / Rev.18  +  Amend.1 ) menyangkut pemilihan Dewan Keamanan.

Piagam PBB Pasal 27 (3) menyatakan bahwa suara di Dewan Keamanan mengenai masalah-masalah non-prosedural “akan dibuat dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota tetap” – ini sering disebut kekuatan veto permanen anggotaUntuk informasi lebih lanjut tentang pemungutan suara Dewan Keamanan dan veto, lihat sumber daya berikut:

Sumber daya tambahan

Keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial

Menurut Piagam PBB, Pasal 61 , “Dewan  Ekonomi dan Sosial terdiri dari lima puluh empat Anggota  Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipilih oleh Majelis Umum”. 

Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki 54 anggota : 

  • 18 anggota dipilih oleh Majelis Umum setiap tahun untuk masa jabatan tiga tahun

Piagam tersebut telah diamandemen dua kali untuk meningkatkan keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial

  • Awalnya 18 anggota
  • A / RES / 1991 (XVIII)  tanggal 17 Desember 1963 merekomendasikan untuk mengubah Piagam
    • Mulai berlaku 31 Agustus 1965
    • Peningkatan keanggotaan menjadi 27
  • A / RES / 2847 (XXVI)  tanggal 20 Desember 1971 merekomendasikan untuk mengubah Piagam
    • Mulai berlaku 12 Oktober 1973
    • Peningkatan keanggotaan menjadi 54

Peraturan 145-146 dari  Aturan Prosedur Majelis Umum  ( A / 520 / Rev.18  +  Amend.1 ) menyangkut pemilihan Dewan Ekonomi dan Sosial.

Keanggotaan Dewan HAM

Menurut A / RES / 60/251 , Dewan Hak Asasi Manusia terdiri dari empat puluh tujuh Negara Anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. A / RES / 65/281 mengatur siklus keanggotaan tahunan dimulai pada 1 Januari, mulai dari 2013.

The Dewan Hak Asasi Manusia memiliki 47 anggota . 

Keanggotaan, Partisipasi dan Status Pengamat

Dalam konteks Piagam, keanggotaan dan partisipasi dalam PBB berbeda .

Piagam PBB,  Bab II, Artikel 3-6  tentang Keanggotaan di PBB. Hanya negara yang dapat menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keanggotaan dalam berbagai organ  PBB berbeda-beda.

Pasal 31-32  Piagam itu menyangkut partisipasi dalam Dewan Keamanan oleh negara.

Pasal 69-71  dari Piagam tersebut menyangkut partisipasi dalam Dewan Ekonomi dan Sosial oleh negara, lembaga khusus dan organisasi non-pemerintah. 

Selain itu, Majelis Umum memiliki praktik mapan dalam memberikan status pengamat kepada negara-negara non anggota dan organisasi antar pemerintah, lihat keputusan 49/426 dalam A / 49/49 (Vol. I) , halaman 341. Entitas dengan status pengamat menerima “a undangan tetap untuk berpartisipasi sebagai pengamat dalam sesi dan pekerjaan Majelis Umum “( A / INF / 73/5 ).

Untuk meneliti hal-hal ini lebih lanjut, konsultasikan dengan sumber-sumber sekunder tentang organ atau artikel Piagam. Misalnya, Daftar Praktik Dewan Keamanan memiliki bagian tentang peran Dewan dalam keanggotaan serta bagian tentang  partisipasi dalam Dewan . 

Grup Regional

Kelompok regional di PBB adalah kelompok negara yang, di antara diskusi lain, mengoordinasikan pencalonan kandidat untuk pemilihan ke berbagai badan. Kelompok regional utama adalah Kelompok Negara-negara Afrika, Kelompok Negara-negara Asia, Kelompok Negara-Negara Eropa Timur, Kelompok Negara-negara Amerika Latin dan Karibia, dan Kelompok Negara-negara Eropa Barat dan Lainnya.

The Journal of PBB mengumumkan kursi bulanan dari kelompok-kelompok regional, serta banyak informasi lainnya.

Sumber daya tambahan

Tinggalkan komentar